Sabtu, 10 November 2012

KARAKTERISTIK DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Berikut ini beberapa hal terkait dengan karakteristik demokrasi konstitusional yang ditandai dengan adanya unsur-unsur demokrasi di dalamnya yang berbasis pada prinsip-prinsip:
  • Demokrasi populis (popular democracy) yaitu menempatkan warga negara sebagai sumber utama otoritas pemerintahan yang mendapatkan hak untuk menjalankan roda pemerintahan dari rakyat.
  • Mayoritas berkuasa dan hak minoritas (majority rule and minority Rights) yaitu sekalipun pemerintahan dijalankan oleh suara mayoritas, namun hak-hak dasar individu dari kelompok minoritas dilindungi. Dalam konteks ini dapatlah dipahami bahwa sistem pemerintahan demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga negara mau menerima pemerintahan mayoritas, dan kelompok mayoritas benar-benar siap untuk menghormati hak-hak minoritas.
  • Pembatasan pemerintahan  (ligimited government) yaitu adanya pembatasan kekuasaan pemerintah yang diatur oleh undang-undang dan konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
  • Kekuasaan yang dibatasi oleh mekanisme dan intitusi (institusional and procedural limititation on power) yaitu adanya kepastian institusi dan prosedural yang membatasi kekuasaan pemerintahan yang meliputi 4 unsur dibawah ini:
  1. Pemisahan dan pembagian kekuasaan berdasarkan funsinya masing-masing yang meliputi kekuasaaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. meskipun masing-masing lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda, ketiga lembaga ini harus melakukan pembagian kekuasaan atau kewenangan satu dengan lainnya. Maksud dari pemisahan ini adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, baik itu dalam arti konstitusi maupun pribadi.
  2. Kontrol dan keseimbangan (check and balance) yaitu bahwa ketiga lembaga pemerintahan ini memiliki hak yang sama untuk saling melakukan kontrol sehingga tercipta keseimbangan peran dalam pemerintahan. Melalui mekanisme check and balance ini kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan kesewenangan kekuasaan dapat terhindari. Asumsi dari penerapan prinsip ini adalah bahwa manusia pada hakekatnya memiliki kecendrungan untuk melanggar aturan.
  3. Proses hukum (due process of law) yaitu bahwa keberadaan HAM dilindungi oleh adanya jaminan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum. Dengan pengertian lain, setiap orang memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
  4. Suksesi kekuasaan melalui pemilihan umum (leadership succession trought election) yaitu bahwa posisi-posisi penting dalam pemerintahan (misalnya presiden dan wakilnya) ditentukan dan dijamin melalui mekanisme pemilihan umum yang dilakukan secara bertahap dan peralihan otoritas kekuasaan dilakukan secara damai dan tertib.
 sumber: diskusi analitis

1 komentar:

  1. Merkur - Mens Titanium Wedding Band - T-shirt
    Buy Merkur - Mens revlon titanium max edition T-shirt titanium alloy with textured metal wedding apple watch titanium bands. The T-shirt covers the entire T-shirt collection from start pure titanium earrings to ecm titanium finish.

    BalasHapus