Jumat, 09 November 2012

BENTUK NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERASI

Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berbentuk sebagai sebuah negara kesatuan. Negara kesatuan ini merupakan perefleksian masyarakat secara total, terpusat dan mandiri sebagai  bentuk representatif masyarakat yang utuh. Olehnya itu, untuk dapat lebih memahami model dari beberapa bentuk negara di dunia saat ini, saya akan mencoba memberikan sedikit gambaran tentang beberapa bentuk negara di era kontemporer yang lazim digunakan oleh beberapa negara dewasa kini.
Dalam teori negara modern saat ini, hanya 2 (dua) macam bentuk negara yang paling banyak diadopsi yakni negara  yang berbentuk sebagai negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Berikut ini merupakan penjelasan ringkas tentang model dari kedua bentuk negara tersebut.

1. Negara kesatuan/unitarisme
Negara Kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah/wilayah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi sebuah negara seperti yang terjadi pada bentuk negara federasi, akan tetapi negara kesatuan memang lahir dari satu negara itu sendiri sehingga kewenangan berada pada satu pusat kewenangan yang memegang kekuasaan dalam negara. Adapaun bentuk-bentuk sistem dari negara kesatuan adalah sebagai berikut :
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana dalam suatu daerah dikepalai oleh seorang kepala daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (daerahnya) yang dinamakan sebagai daerah swatantra. Dalam sistem desentralisasi, daerah dibentuk dan didirikan berdasarkan kebutuhan masyarakat didaerah itu sendiri sehingga daerah mempunyai otoritas dalam meyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya dengan memperhatikan pertimbangan dan masukan dari daerah administrasi (dekonsentrasi) dan pemerintah pusat. Jadi, daerah desentralisasi merupakan pengapresiasi dari negara terhadap masyarakatnya secara legal dan sesuai dengan representative NKRI.
  • Negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi, dimana sistem ini hampir sama dengan sistem desentralisasi akan tetapi sistem dekonsentrasi lebih kepada perpanjangan tangan dari pusat ke daerah dalam hal tugas pembantuan. Olehnya itu, bagi daerah-daerah yang terangkum dalam satu kesatuan kenegaraan diperbantukan olehnya seorang kepala daerah yang sifatnya administratif  dan mengepalai  daerah-daerah desentralisasi tersebut guna dapat membantu menyesuaikan antara hubungan pemerintah pusat dan daerah sehingga nantinya kebijakan dan program kerja pusat dan daerah dapat sejalan. Kepala daerah administratif juga dapat diberikan kewenangan untuk dapat melaksanakan kegiatan didaerah administratifnya akan tetapi kewenangan itu hanya beberapa hal tertentu saja yang telah diamanatkan pemerintahan pusat.
2. Negara Serikat/Federasi
Yang dimaksud dengan negara serikat  (federasi) ialah suatu negara yang tergabung dari beberapa negara-negara bagian sehingga membentuk suatu negara serikat. Negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan dirinya kedalam suatu negara serikat maka secara otomatis ia melepaskan sebagian wewenang dan kekuasaannya kepada negara serikat tersebut. kekuasaan yang diserahkan itu disebut dengan sebuah demi sebuah (limitatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Dalam negara serikat, kekuasaan yang sebenarnya ada pada negara bagian itu sendiri, hal ini disebabkan karena masyarakat lebih bersentuhan langsung dengan negara bagian. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat hanya hal-hal yang berhububgan dengan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. Hal ini juga dapat diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintahan federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintahan negara bagian (residuary powers).

1 komentar:

  1. BANTU PROSES KARTU KREDIT BANK BNI SYARIAH
    BNI Syariah Hasanah Card Classic credit card
    BNI Syariah Hasanah Card Classic
    Mencari kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah? BNI Syariah Hasanah Card Classic jawabannya yang menggunakan Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah.
    INFO pin 582F4A2E TLP/SMS/WA DI 085600125176/FB CHAIRUL ICHSAN BUANA atau di duniabuana@rocketmail.com. alamat email di rooly88@gmail.com, melayani nasabah di seluruh nusantara
    BP CHAIRUL SARTO UTOMO untuk
    KANTOR BASECAMP DIVISI MARKETING DI
    JL PANDA BARAT V NO 7
    Berikut Alamat dan Nomor Telepon Bank BNI Syariah Kantor Cabang Semarang.
    Alamat: Jl Ahmad Yani No. 152, Semarang 50242.
    Nomor Telepon: (024) 831 3247 831 5027
    Nomor Faks: (024) 831 3217
    karyawan lampirkan syarat fc ktp slip gaji min 3 juta npwp wajib, wiraswasta lampirkan fc ktp,npwp,siup dan tdp untuk wiraswasta wajib ada no fixline ( telp kabel ) di tempat usahanya
    proses berkas dikirim via emai/wa/line/bbm dan 100% aman bisa hub no bni syariah ahmad yani untuk menanyakan nama saya ,atau
    BNI Syariah Call Center 500046 atau 68888 melalui ponsel.
    proses kurang lebih 14 hari kerja, TERIMA KASIH

    BalasHapus